Artikel / Cara lapor WLKP online untuk perusahaan baru

Cara lapor WLKP online untuk perusahaan baru

16 Oktober 2026 · 5 menit baca · Muchammad Bagir

Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) adalah laporan data ketenagakerjaan yang wajib disampaikan setiap perusahaan kepada pemerintah. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, dan sejak Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 pelaporannya dilakukan secara online.

Bagi perusahaan baru, WLKP sering terlewat karena tidak ada pengingat otomatis. Padahal data WLKP dipakai di banyak proses lain, termasuk pengajuan pengesahan Peraturan Perusahaan.

Kapan perusahaan wajib lapor

  • Setelah perusahaan berdiri: paling lambat 30 hari sejak mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan.
  • Setiap tahun: laporan diperbarui secara berkala setahun sekali.
  • Sebelum perusahaan ditutup: dilaporkan paling lambat 30 hari sebelum menghentikan atau membubarkan perusahaan.

Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan dengan berapa pun jumlah karyawan, termasuk yang baru mempekerjakan satu atau dua orang.

Data yang perlu disiapkan

  • Identitas perusahaan: nama badan usaha, NIB, NPWP, akta pendirian, alamat, dan bidang usaha (KBLI).
  • Data pemilik atau pengurus perusahaan.
  • Jumlah karyawan berdasarkan jenis kelamin, pendidikan, jabatan, dan status hubungan kerja (PKWT atau PKWTT).
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Status dokumen ketenagakerjaan, misalnya Peraturan Perusahaan dan struktur skala upah, bila sudah ada.

Siapkan data ini dalam satu spreadsheet sebelum mulai mengisi. Proses pengisian akan jauh lebih cepat dan angkanya konsisten dengan data BPJS.

Langkah pengisian

  1. Buka laman resmi WLKP Kementerian Ketenagakerjaan di wajiblapor.kemnaker.go.id dan masuk memakai akun SIAPkerja. Buat akun lebih dulu jika belum punya.
  2. Daftarkan perusahaan dengan data identitas di atas. Untuk perusahaan yang punya cabang, setiap lokasi kerja dilaporkan sesuai alamatnya.
  3. Isi data ketenagakerjaan: jumlah dan komposisi karyawan, kepesertaan jaminan sosial, serta sarana dan dokumen ketenagakerjaan.
  4. Periksa ulang, lalu kirim laporan.
  5. Simpan bukti lapor yang diterbitkan sistem. Bukti ini diminta lagi saat mengurus pengesahan Peraturan Perusahaan dan sering ditanyakan saat pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Tampilan sistem bisa berubah dari waktu ke waktu. Selalu ikuti petunjuk terbaru di laman resmi Kemnaker.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Jumlah karyawan berbeda dengan data BPJS. Samakan dulu sebelum lapor, karena perbedaan angka sering menjadi bahan pertanyaan.
  • Hanya lapor sekali saat berdiri. Laporan perlu diperbarui setiap tahun dan saat ada perubahan besar.
  • Akun dipegang satu orang. Simpan akses akun di tempat yang bisa dibuka pengurus perusahaan, agar laporan tidak terhenti saat orang tersebut keluar.

Ringkasnya

WLKP adalah pekerjaan administrasi yang sederhana jika datanya rapi. Jadikan pembaruan WLKP agenda tahunan bersama kewajiban rutin lain seperti THR dan pembaruan Peraturan Perusahaan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Regulasi dan sistem pemerintah dapat berubah; periksa ketentuan terbaru atau konsultasikan kondisi perusahaan Anda.

Butuh bantuan? Lihat HR Compliance Check

Audit kepatuhan ketenagakerjaan dengan laporan gap dan rencana perbaikan. Titik awal yang paling hemat.

Chat WhatsApp